ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,13 Februari 2026-Puluhan kendaraan bermotor dari hasil tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang Februari 2026, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.
Dalam kurun waktu 1 hingga 13 Februari 2026, Polresta Bandung tercatat berhasil mengamankan 72 unit kendaraan bermotor yang didapatkan dari berbagai kasus kejahatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya tercatat dalam periode tersebut menerima laporan polisi sebanyak 22. Dari jumlah tersebut tersangka yang diamankan 29 orang.
“Dari 29 tersangka tersebut terdapat satu penadah. Dengan jumlah barang bukti dari semua kasus tersebut sebanyak 72 unit, berbagai jenis kendaraan roda dua,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (13/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, para pelaku pencurian umumnya menggunakan kunci T sebagai alat utama. Di mana sasaran kejahatan mayoritas adalah kendaraan yang sedang terparkir.
Berdasarkan domisili para tersangka, 17 orang merupakan warga Kabupaten Bandung, 5 orang dari wilayah lain di Jawa Barat, dan 7 tersangka tercatat beralamat di Lampung.
Lebih lanjut, Aldi mengungkapkan, untuk yang tujuh tersangka asal Lampung tersebut, mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Di mana ada total tersebut tiga laporan polisi.
“Ini yang tujuh orang ini merupakan pelaku curas. Modus yang digunakan menggunakan kunci T dan menggunakan ini, airsoft gun jenis shotgun. Jadi menodong korban kemudian mengambil motor,” katanya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kemudian pencurian dengan kekerasan, ini Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun. Kemudian untuk yang penadah ini Pasal 480 ancaman 4 tahun,” ucapnya.
