Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kuningan, Sita 33 Gram Sabu dan 46 Butir Ekstasi

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,25 April 2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi pada April 2026.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan polisi mengungkap kasus itu pada 13 April 2026 sekira 08.30 WIB.

Ketika itu, petugas menangkap tersangka berinisial BHA (30) di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

“Tersangka berinisial BHA (30) adalah warga Kabupaten Bekasi,” katanya memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Jumat (24/4/2026).

Penangkapan itu, ucapnya, bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.

Polisi menyita 33,12 gram sabu dan 46 butir ekstasi seberat 12,74 gram sebagai barang bukti.

Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu ponsel, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu motor jenis Honda Beat.

“Dari hasil pemeriksaan di handphone, kami mendapatkan informasi adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka,” kata Jojo Sutarjo.

Kemudian, petugas menggeledah rumah yang ditempati tersangka di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

“Di lokasi, anggota polisi menemukan sisa barang bukti sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ucapnya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang sedang dalam penyelidikan.

“Dari keterangan tersangka, barang itu didapat dari seseorang berinisial S. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Jojo Sutarjo.

Tersangka diduga memakai sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika guna menghindari pantauan petugas.

BHA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.