www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,11 Mei 2026-Seorang remaja berinisial E (14 tahun) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban rudapaksa pria tidak dikenal.
Mirisnya, E merupakan seorang remaja perempuan yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
E diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga rudapaksa oleh seorang pria pada 15 April 2026 lalu.
Peristiwa tragis tersebut diduga dialami E di belakang gedung salah satu kampus yang juga area Cagar Alam Panyawelan, Jayanti, Palabuhanratu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Paman korban berinisial A (34 tahun), mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui keluarga saat seorang penjaga kampus mengantarkan pulang korban ke rumahnya di wilayah Desa Jayanti.
Curiga keponakannya diduga dilecehkan hingga dirudapaksa, keluarga pun memutuskan melakukan visum ke dokter.
“Waktu kami lakukan visum pribadi tanpa pendampingan polisi, dokter menyampaikan ada indikasi lecet pada alat kelamin korban,” ujar A kepada awak media, Senin (11/5/2026).
A pun memberikan penjelasan. Menurutnyaa, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan penjaga kampus menemukan korban di semak-semak yang ada di belakang gedung kampus. Kondisi korban saat ditemukan menangis dan terlihat ketakutan.
“Kejadiannya siang bolong sekitar jam 10,” ujar A.
A menjelaskan, kondisi korban saat ini masih trauma. Tangis korban pun tak henti-henti.
“Korban menangis terus dan trauma ketika disentuh,” kata A.
A menuturkan, korban saat itu bersama ibunya yang sedang mencari rongsokan, namun korban terlepas dari pantauan ibunya. Korban diduga didatangi seorang pria tak dikenal yang membujuk korban dengan memberikan uang Rp 5.000 sebelum akhirnya membawa korban menggunakan sepeda motor.
Sampai akhirnya pihak keluarga pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Citepus. Namun keluarga mempertanyakan adanya proses mediasi yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa kehadiran korban di lokasi.
A mengatakan, keluarga keberatan karena pelaku tidak dihadirkan.
Meskipun saat itu keluarga pelaku menjamin akan bertanggung jawab untuk pengobatan korban dan juga menjamin pelaku tidak akan kabur. Pihak desa pun saat itu menyerahkan langkah hukum sepenuhnya kepada keluarga korban.
“Saya belum langsung lapor polisi karena harus memberi tahu ayah korban dulu. Setelah berhasil dihubungi, ayahnya meminta agar kasus ini segera dilaporkan pada 15 April 2026,” ucap A.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Akhmad Fauzie membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Terkait perkembangan penanganan kasus, pihak kepolisian saat ini masih fokus pada pendampingan korban, termasuk proses assessment psikologis guna mengetahui kondisi mental dan trauma yang dialami korban pascakejadian.
“Untuk saat ini korban sedang menjalani assessment psikologis,” kata Akhmad.*
