Cemarkan Irigasi Hingga Pangandaran, Pabrik Tahu Tempe di Ciamis Terancam Disegel

www.NarraetiveTimes.com.ǁJawa Barat,30 September 2026-Kondisi saluran irigasi Ciputra Haji di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan pencemaran dari aktivitas pengolahan tahu dan tempe.

Tak hanya limbah industri, saluran irigasi yang mengalir hingga wilayah Pangandaran itu juga tercemar limbah rumah tangga dan sampah yang dibuang sembarangan.

Temuan tersebut diketahui saat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis bersama UPTD PSDA Jawa Barat dan Satpol PP Ciamis turun langsung meninjau sejumlah lokasi usaha tahu dan tempe pada Selasa (29/9/2026).

Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, mengatakan persoalan limbah tersebut sebenarnya sudah lama menjadi perhatian.

Bahkan, pihaknya telah melakukan edukasi kepada para pelaku usaha sejak 2023 agar mengolah limbah produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Namun, hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sebenarnya sudah berulang kali. Sejak tahun 2023 kami sudah sering datang ke Banjarsari untuk edukasi terkait limbah, tetapi sampai sekarang baru sebagian kecil yang patuh membuat IPAL,” ujar Rini, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rini, pemerintah daerah kini akan meningkatkan langkah penanganan dengan mengumpulkan seluruh pengrajin tahu dan tempe.

Mereka nantinya akan diminta membuat komitmen tertulis mengenai batas waktu pembangunan IPAL, baik menggunakan sistem konvensional maupun pabrikan.

Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan fungsi saluran irigasi.

Rini mengatakan, apabila setelah diberikan pembinaan dan batas waktu masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.

“Kalau masih tetap membandel, ya apa boleh buat, nanti kita serahkan sepenuhnya tindakan penertiban ke Satpol PP,” tegasnya.

Selain limbah tahu dan tempe, petugas juga menemukan persoalan lain di sepanjang saluran irigasi Ciputra Haji.

Di sejumlah titik, limbah domestik dan sampah rumah tangga ikut masuk ke saluran air.

Kondisi tersebut ditemukan di antaranya di Desa Sukasari, Desa Sindangsari hingga Desa Sindanghayu.

Bahkan, terdapat saluran pembuangan air kotor dari rumah warga yang langsung bermuara ke irigasi tanpa melalui septic tank.

“K​​esadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih sangat kurang. Banyak sampah rumah tangga dibuang ke irigasi, bahkan tempat pembakaran sampah didirikan di pinggir saluran,” kata Rini.

Ia berharap masyarakat tidak hanya menunggu pemerintah untuk menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, kegiatan sederhana seperti gotong royong membersihkan saluran dapat dilakukan secara rutin untuk mengurangi sampah dan menjaga kondisi lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mulai bergerak, minimal ada kegiatan bersih-bersih setiap minggunya,” ujarnya.

Pencemaran saluran irigasi Ciputra Haji juga ternyata berdampak ke wilayah hilir.

UPTD PSDA Jawa Barat mengaku menerima keluhan dari masyarakat, baik di wilayah Ciamis maupun Pangandaran.

Petugas UPTD PSDA Jawa Barat, Ace Cahyadi, mengatakan aliran air dari saluran tersebut terus mengalir hingga wilayah Pangandaran.

“Kami dari PSDA dipusingkan karena dapat komplain dari Ciamis maupun Pangandaran, sebab alirannya kan sampai ke sana. Hak penertiban ada di Pemkab melalui dinas terkait, jadi saya harap Pemkab tegas menindak sesuai aturan,” kata Ace.

Ace menegaskan saluran irigasi memiliki fungsi utama untuk mengalirkan air bagi kebutuhan pertanian.

Karena itu, saluran tersebut bukan tempat pembuangan limbah, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri.

“Dalam aturan, limbah rumahan saja tidak boleh masuk ke irigasi, apalagi limbah pabrik,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Ace juga menemukan adanya pemilik usaha yang mengaku telah memiliki izin untuk membuang limbah.

Menurutnya, klaim tersebut perlu diklarifikasi karena pembuangan limbah ke saluran irigasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tadi sempat ada pemilik pabrik yang mengaku sudah mengantongi izin pembuangan. Saya ingin tahu siapa yang memberikan izin tersebut, karena intinya tidak ada pembenaran membuang limbah ke irigasi,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Ciamis mulai menyiapkan langkah lanjutan terkait persoalan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Ciamis, Deny Setiawan, mengatakan pihaknya masih melakukan pendampingan dan pemetaan bersama instansi terkait.

Menurut Deny, penanganan awal persoalan pencemaran merupakan kewenangan instansi yang membidangi lingkungan hidup.

Meski demikian, Satpol PP akan kembali menyusuri lokasi untuk mendokumentasikan temuan dan membuat berita acara.

“Untuk tahap awal, domain penanganan ada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, Kamis atau Jumat mendatang Satpol PP akan menyusuri kembali lokasi untuk membuat berita acara. Tidak menutup kemungkinan ke depan kami bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Deny.

Berdasarkan data Pemerintah Desa Sindanghayu, terdapat 11 pabrik pengolahan tahu dan tempe yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang telah memiliki IPAL. Kondisi sejumlah fasilitas pengolahan limbah yang sudah tersedia juga disebut belum sepenuhnya optimal.

Pemerintah Kabupaten Ciamis kini perlu memastikan kegiatan usaha masyarakat tetap berjalan, namun pengelolaan limbah tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Peninjauan tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan sumber pencemaran sekaligus menentukan tindakan selanjutnya terhadap pelaku usaha maupun sumber limbah lainnya di sepanjang saluran irigasi Ciputra Haji.