Bandung Siaga Sampah! Pemkot Anggarkan Rp348 Miliar Usai Insinerator Disegel KLH
ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,7 Februari 2026-Pemkot Bandung menyiapkan anggaran ratusan miliar pada tahun 2026 untuk menangani sampah setelah insinerator dihentikan hingga disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, pada tahun ini total anggaran untuk menangani sampah disiapkan sebesar Rp348 miliar.
“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” ujar Salman, Jumat (6/2/2026)
Kemudian DLH Kota Bandung mengalokasikan anggaran sebagai stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di kewilayahan, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah agar warga bisa mengelola sampah secara mandiri.
Selain itu, kata Salman, disiapkan anggaran khusus untuk 1.596 petugas pemilah dan pengolah sampah (gaslah) yang bertugas di setiap RW. Mereka dipastikan akan menerima honor bulanan, sehingga anggarannya mencapai puluhan miliar.
“Total anggaran Gaslah sekitar Rp23-24 miliar. Petugas akan kami pantau dan awasi kinerjanya, serta secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan ada penguatan edukasi masyarakat juga dilakukan melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau sekitar 30 persen dari total RW.
Dia mengatakan, target KBS pada tahun 2026 ini bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Selain jumlah, pihaknya juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih.
Dari sisi regulasi, kata dia, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan yang cukup kuat dan lengkap. Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah hingga peraturan wali kota dan turunannya sudah tersedia.
“Termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah,” ucap Salman.
Dia mengatakan, regulasi tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” katanya.
