Berawal dari Laporan Warga, Bandar Sabu Diciduk di Kontrakan di Karawang, Sabu 120 Gram Jadi Bukti

Berawal dari Laporan Warga, Bandar Sabu Diciduk di Kontrakan di Karawang, Sabu 120 Gram Jadi Bukti

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,19 Januari 2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengamankan narkotika jenis sabu seberat 120 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Seorang laki-laki berinisial OS diamankan petugas dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kalendraman Utara RT 004/005, Desa Gempol, Kecamatan Banyusari.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 120 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” ujar Cep Wildan, Senin (19/1/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip besar berisi kristal putih, 17 microtube berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.