DPRD Kota Bandung Menilai Raperda Penyimpangan Seksual Sangat Penting dan Mendesak

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,30 November 2025-Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, menilai bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sangat penting dan mendesak.

Pasalnya, dia menilai perilaku penyimpangan di tengah masyarakat semakin terbuka seperti maraknya penyuka sesama jenis, sehingga penyusunan Raperda ini terus dimatangkan.

“Saya lihat di beberapa pusat perbelanjaan seakan perilaku-perilaku seperti itu sudah terlihat. Di beberapa tempat cewek dengan cewek, cowok dengan cowok. Ini hal yang mengkhawatirkan, makanya saya menyambut baik penyusunan perda ini,” ujar Elton belum lama ini.

Menurutnya, perilaku berisiko tersebut tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan peningkatan penyakit menular seksual (PMS). Sehingga Elton menegaskan perlunya peran aktif pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.

“Saran saya, pemerintah harus hadir ditengah masyarakat untuk mencegah masyarakat dari penyakit-penyakit kelainan. Karena ini menjadi kekhawatiran ibu-ibu atau keluarga di Kota Bandung,” kata Elton.

Di sisi lain, Elton menyoroti perlunya aspek pembinaan dan edukasi dalam Raperda ini karena beberapa kasus di lapangan menunjukkan adanya korban yang kemudian berubah menjadi pelaku karena kurangnya penanganan sejak dini.

Selain itu, Elton menilai penting adanya pengaturan bagi dunia usaha, terutama dalam rekrutmen tenaga kerja karena masih banyak tempat usaha yang mempekerjakan karyawan dengan perilaku yang dianggap tidak sesuai norma sosial.

“Makanya, dalam rangka memperkaya pembahasan, Pansus 14 melakukan studi banding ke Jakarta dan Batam. Kota-kota tersebut dinilai memiliki pengalaman dan kebijakan yang bisa menjadi rujukan dalam penyusunan perda serupa,” ucapnya.

Dia mengatakan, beberapa daerah lain seperti Pariaman telah lebih dulu memiliki regulasi sejenis sejak tahun 2020, meski dengan judul berbeda. Namun, substansinya sama, yaitu mengatur pencegahan penyimpangan seksual di masyarakat.

“Harapan saya, kita membuat perda berkeadilan. Ketika ada orang suah terlanjur melakukan itu, maka harus ada langkah-langkah penanganannya. Edukasi pada masyarakat pun harus dilakukan secara masif ke tingkat sekolah, atau pun keluarga untuk pencegahan,” ujar Elton.