Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan

www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,20 September 2025-Suasana di sekitar jalur perlintasan sebidang JPL 157, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, mendadak berubah riuh pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Keheningan malam pecah ketika sebuah truk dengan nomor polisi E 8569 RC tertemper oleh KA Mataram yang melayani rute Pasarsenen–Solo tepat pukul 00.07 WIB.

Peristiwa ini tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan KA Mataram saja, tetapi juga berdampak luas terhadap jadwal belasan rangkaian kereta yang melintas di wilayah kerja Daop 3 Cirebon.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan penyesalan sekaligus permintaan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian tersebut.

“Atas kejadian ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para penumpang, karena kedatangan di stasiun tujuan mengalami kelambatan. Kami berterima kasih atas pengertian pelanggan,” ujar Muhibbuddin, Sabtu (20/9/2025).

Beberapa perjalanan yang ikut terganggu meliputi KA Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, Argo Muria, Manahan, Harina, Progo, Argo Anjasmoro, Tawangjaya Premium, hingga Argo Bromo Anggrek.

Seluruh rangkaian tersebut tercatat mengalami penundaan akibat insiden yang melibatkan truk dan KA Mataram tersebut.

Muhibbuddin menegaskan pihaknya menyesalkan kejadian yang membuat layanan perkeretaapian sempat tersendat itu.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada ketika harus melintas di perlintasan sebidang, terlebih saat suasana malam yang minim pencahayaan.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak dan tengok kiri-kanan sebelum melewati rel untuk memastikan keamanan,” ucapnya.

Ia kemudian mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114, yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan untuk berhenti ketika mendengar sinyal peringatan, melihat palang pintu yang mulai menutup, atau mendapatkan isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas.

“Kendaraan harus mendahulukan kereta api, karena kereta memiliki hak utama melintas rel,” jelas dia.

KAI Daop 3 Cirebon berharap agar insiden yang menimpa KA Mataram itu menjadi pelajaran berharga bagi pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api, demi menjaga keamanan bersama di jalur transportasi tersebut.

Sebagai informasi tambahan, pelanggan yang memerlukan detail lebih lanjut mengenai jadwal maupun layanan perjalanan kereta dapat menghubungi Contact Center KAI 121, layanan WhatsApp di 0811-1211-1121, atau memanfaatkan aplikasi Access by KAI yang tersedia di perangkat pintar.