Komplotan Maling Spesialis Gasak Motor Diringkus di Indramayu, 2 di Antaranya Residivis

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,2 Januari 2026-Jajaran Polres Indramayu meringkus komplotan maling spesialis sepeda motor yang beranggotakan tiga orang berinisial T (27), B (27), dan D (42).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dari mulai eksekutor, joki, hingga penadah sepeda motor hasil curian.

Menurut dia, mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dan sempat berniat kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas.

“Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dan kami juga mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” kata Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

Ia mengatakan, barang bukti lain yang disita jajarannya dari tangan ketiga tersangka ialah satu set kunci huruf T beserta magnetnya, satu bundel BPKB dan STNK, serta lainnya.

Selain itu, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dan biasa beraksi menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban.

Pihaknya mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan semetara komplotan itu beraksi di sejumlah kecamatan di wilayah Indramayu dari mulai Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Gabuswetan, dan lainnya.

“Mereka mengakui sudah berulang kali mencuri sepeda motor di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu selama periode Oktober – Desember 2025,” ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Ia menyampaikan, komplotan tersebut beraksi secara acak, dan biasanya T serta B berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling ke berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu untuk mencari mangsa.

Saat menemukan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya, tersangka T bertugas mengeksekusi sepeda motor korban menggunakan kunci T, dan B mengawasi lingkungan sekitarnya.

Nantinya, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada tersangka D yang merupakan penadah seharga Rp Rp 3,5 juta – Rp 4 juta perunit, kemudian uangnya dibagi rata untuk T dan B.

Sementara dari setiap transaksi itu, D yang menjadi penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Mochamad Fajar Gemilang.