Masyarakat Indramayu Bayar PBB dengan Skema Baru Mulai Tahun Depan

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,1 Desember2025-Masyarakat Indramayu, Jawa Barat, akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan skema baru mulai 2026. Skema itu sedang disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu.

Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah, mengatakan, PBB di Indramayu pada 2025 masih menggunakan sistem multitarif. Tahun depan akan beralih ke skema single tarif.

Menurut dia, perubahan tarif itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kami memastikan, Pemkab Indramayu merancang kebijakan agar tetap berpihak pada masyarakat kecil,” kata Amrullah saat ditemui setelah Sosialisasi Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 dan Pemutakhiran Data SPPT di Hotel Prima, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (1/12/2025).

Ia mengatakan, kekhawatiran terkait lonjakan pajak ditepis melalui kebijakan penurunan nilai jual kena pajak (NJKP) secara signifikan, khususnya untuk sektor pertanian.

Pasalnya, pertanian adalah tulang punggung ekonomi Indramayu. Sehingga, dasar pengenaan pajak diturunkan secara drastis agar beban pajak petani tetap nol persen meski tarif nominalnya naik.

Sosialisasi menjadi langkah strategis dalam reformasi tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan dan melindungi ekonomi masyarakat.

“Dalam skema baru yang akan diterapkan mulai tahun depan ini, para petani di Kabupaten Indramayu tidak akan membayar PBB lebih mahal dibanding tahun sebelumnya,” ujar Amrullah.

‎Skema serupa juga bakal diterapkan pada sektor perumahan masyarakat, misalnya, untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kenaikan tarifnya akan disertai penurunan NJKP, sehingga beban pajak hanya naik sekitar 1,9 persen.

Bahkan, demi menjaga iklim investasi di Kabupaten Indramayu skema baru tersebut untuk sektor industri besar berdasarkan hasil simulasi kenaikannya nol persen atau tidak ada kenaikan.

Amrullah mengatakan, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk memperkuat aspek legal dan mitigasi risiko, serta telah memberikan peringatan tegas terkait integritas data SPOP sebagai dokumen dasar penetapan pajak.

Termasuk mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak secara jabatan (ex officio) apanila wajib pajak tidak melaporkan objek pajaknya atau sengaja menyembunyikan datanya.

“Kami memperketat administrasi penyampaian SPPT, dan setiap petugas desa wajib mengisi kertas kerja yang memuat SK petugas, berita acara penyerahan, serta laporan SPPT yang tidak tersampaikan,” kata Amrullah.

Ia menyampaikan, sistem tersebut dapat memastikan validasi data piutang, sehingga tidak menimbulkan piutang semu yang mengendap hingga bertahun-tahun.

‎Selain itu, ia melarang petugas menerima pembayaran tunai dari wajib pajak, dan masyarakat diminta membayar melalui kanal resmi dari mulai QRIS, bank bjb, kantor pos, gerai ritel modern, serta marketplace Tokopedia hingga Blibli.

Amrullah mengatakan, status tagihan juga dapat dicek secara mandiri melalui laman cekpajak.indramayukab.go.id.

Pihaknya meyakini, kemandirian fiskal Indramayu dapat terwujud melalui kebijakan tarif yang adil, pengawasan hukum yang ketat, dan sistem pembayaran yang transparan.

“Reformasi PBB-P2 bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong),” ujar Amrullah.