Miris! Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas Bergiliran di Bekasi, Terekam Kamera

www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,1 Oktober2025-Aksi bejat dua kakek kembar melakukan pencabulan terhadap perempuan disabilitas menggegerkan warga Bekasi Utara, Jawa Barat.

Bak sekongkol, kedua kakek kembar itu mencabuli perempuan disabilitas atau korban secara bergiliran.

Kedua pelaku kakek kembar itu adalah SAM (64) dan SUM (64).

Sedangkan korbannya adalah perempuan disabilitas berinisial N (34).

Kini keduanya sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.

Aksi bejat kakek kembar ini terungkap setelah terekam kamera warga yang menjadi saksi.

Peristiwa pencabulan dilakukan kakek kembar yang terjadi di sebuah pos kecil tepi kali itu membuat banyak orang terperangah.

Betapa tidak, sosok kakek yang biasanya identik dengan ketenangan di usia senja, justru terjerat kasus yang mencoreng martabat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pelecehan dilakukan bergantian oleh kedua kakek tersebut.

“Kejadian pertama pada 16 Agustus dilakukan oleh pelaku pertama. Kemudian kejadian kedua pada Sabtu, 13 September, dilakukan oleh pelaku kedua. Pertama kakaknya, lalu adiknya,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025) sore.

Lokasi yang dipilih pun sederhana, hanya sebuah pos pengairan di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Di tempat itulah N, yang tengah duduk seorang diri, dihampiri oleh para pelaku.

Salah satu pelaku kemudian merangkul tubuh korban, sementara tangan lainnya meremas bagian intim korban.

“Modus para pelaku sama, satu tangan merangkul korban, satu tangan lainnya memegang atau meremas payudara korban,” ungkap Kusumo.

Terekam Kamera

Aksi tak senonoh itu rupanya tidak berlangsung tanpa saksi. Seorang warga melihat kejadian dan segera merekamnya dengan ponsel.

Video itulah yang kemudian menjadi barang bukti kuat untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Yang melapor itu saksi, dengan bukti video yang direkam saat kejadian,” tutur Kusumo.

Berbekal bukti dan keterangan saksi, penyidik bergerak cepat menetapkan kedua kakek kembar itu sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, SAM dan SUM terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 281 KUHP atau 290, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kusumo.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap perempuan, khususnya penyandang disabilitas, harus lebih diperhatikan.