Pemkot Bandung Ungkap Skema Relokasi PKL Terdampak Pembangunan Jalur BRT
ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,6 Desember2025-Pemkot Bandung mulai merancang rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) yang akan dimulai pada Januari 2026.
Sejumlah ruas jalan yang akan dilalui BRT beberapa di antaranya kawasan Jalan Ahmad Yani (Kosambi-Cicadas) ke Jalan Terusan Jakarta, lalu menuju Jalan Asia Afrika melintasi kembali Jalan Ahmad Yani.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, total jumlah PKL di Kota Bandung mencapai 12.091 tetapi untuk eksekusi relokasi PKL yang akan terdampak pembangunan jalur khusus BRT itu, pihaknya masih menunggu data resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Terkait eksekusi PKL (terdampak), pada rapat terakhir tanggal 28 November 2025 datanya berubah-ubah, ya, data PKL yang dari Kementerian Perhubungan dengan dari kita,” ujar Erwin, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan data sementara, kata Erwin, PKL di Kota Bandung yang akan terdampak tercatat sekitar 700, tetapi pihaknya belum mendapat kepastian langsung dari Kementerian Perhubungan terkait jumlah pasti PKL tersebut.
Kendati demikian, pihaknya sudah merancang skema relokasi untuk PKL yang terdampak pembangunan BRT tersebut ke UMKM Center yang tersebar di 30 kecamatan, namun terkait hal ini masih perlu dilakukan pendataan lebih lanjut.
“Para PKL yang terkena jalur BRT ini nantinya akan dialihkan, tapi belum tentu semua mereka mau, makanya kita data yang dipindahkan sesuai dengan lokasi yang terdekat yang di kecamatan,” kata Erwin.
Sementara untuk saat ini, pihaknya tengah merancang masterplan bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang nantinya tidak akan ada lagi zona kuning, zona merah, dan zona hijau bagi PKL.
“Yang pasti bahwa penataan PKL itu yang pertama, tidak menghalangi jalur BRT dan kedua tidak melanggar ketentuan tata ruang, jadi kita koordinasi lah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucapnya.
Menurutnya, penataan dan relokasi PKL tersebut harus benar-benar matang karena keberadaan mereka banyak manfaat untuk mengurangi pengangguran, menyediakan barang dan jasa yang bisa dijangkau, dan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat.
“Dan tentunya saya ingin menegaskan bahwa penataan PKL itu bukan untuk mematikan mata pencaharian, ya. Tapi, membangun ruang kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua,” kata Erwin.
Kemudian yang kedua, kata dia, penataan PKL tersebut untuk mendorong pemberdayaan ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan juga memberikan kepastian dan perlindungan usaha bagi PKL yang ada di Kota Bandung.
