Pengerjaan Dinilai Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan Proyek BRT di Bandung

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,16 Maret 2026-Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membekukan izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) karena terdapat masalah pada kualitas pengerjaan di sejumlah ruas jalan.

Saat ini proyek BRT tersebut sudah masuk pembangunan halte off corridor yang tersebar di 256 titik dengan rincian 232 titik berada di wilayah Kota Bandung dan sisanya sebanyak 24 titik di Kota Cimahi.

Farhan mengatakan, pengerjaan proyek BRT itu belum menunjukkan standar yang layak untuk sebuah proyek besar, padahal kategorinya masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya memiliki kualitas pembangunan yang baik.

“Jadi saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (16/3/2026).

Lokasi proyek BRT yang dinilai bermasalah di lima titik itu yakni Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago yakni di sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, pengerjaan halte di lokasi tersebut hingga saat ini baru sebatas pengecoran. Selama proses pengerjaan, pembangunan halte tersebut ditutup dengan menggunakan seng di pinggir jalan.

“BRT itu pekerjaannya jelek sekali, tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” kata Farhan.

Dia mengatakan, perbaikan di titik-titik tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada kelanjutan pekerjaan lainnya, dan Pemkot Bandung tidak akan memberikan izin tambahan seperti pembangunan koridor sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.

“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” ucapnya.

Farhan mengatakan, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk sementara dibekukan sampai perbaikan di lapangan benar-benar selesai.

“Melihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung, Wali Kota menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,” ujar Farhan.