ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,14 Maret 2026-Menjelang momentum Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga merilis prediksi puncak arus mudik dan arus balik.
Selain itu, Jasa Marga juga membocorkan prediksi waktu yang perlu dihindari saat arus mudik maupun arus balik mudik Lebaran tersebut.
Dikutip dari Instagram resminya, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Rabu 18 Maret 2026.
Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada Selasa 24 Maret 2026.
Waktu yang Perlu Dihindari
Selain prediksi puncak arus mudik dan arus balik tersebut, Jasa Marga juga membocorkan waktu yang perlu dihindari.
Menurut Jasa Marga, waktu yang perlu dihindari saat arus mudik dan arus balik tersebut adalah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Prediksi waktu yang perlu dihindari ini berlaku untuk arus mudik dan arus balik di jalur Trans Jawa, termasuk beberapa jalan tol di Jawa Barat.
Estimasi Waktu Tempuh
Jasa Marga merinci proyeksi estimasi kecepatan dan waktu tempuh rata-rata saat puncak arus mudik dan arus balik Mudik Lebaran 2026 tersebut.
Arus Mudik dari Tol Jakarta – Tol Semarang
- Kecepatan rata-rata : 68,78/jam
- Waktu yang ditempuh : 6 jam 23 menit
Arus Balik dari Tol Semarang – Tol Jakarta
- Kecepatan rata-rata : 73,83/jam
- Waktu yang ditempuh : 5 jam 53 menit
Dijelaskan bahwa proyeksi estimasi waktu tempuh tersebut merupakan hasil olah data dengan titik pengambilan di KM 70 Tol Jakarta – Cikampek pada periode puncak Lebaran 2025 dan memberlakukan ona way serta pembatasan angkutan barang.
Gerbang Tol Berpotensi Padat Tinggi
- Gerbang Tol Cikampek Utama
- Gerbang Tol Kalihurip Utama
- Gerbang Tol Ciawi
- Gerbang Tol Cikupa
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memberlakukan jadwal rekayasa lalu lintas pada jalur tol Trans Jawa.
Rekayasa lalu lintas adalah upaya pengaturan lalu lintas, mengendalikan, dan mengarahkan arus kendaraan agar perjalanan menjadi lebih aman, tertib, lancar, dan efisien.
Secara sederhana, rekayasa lalu lintas yang dibuat petugas Polantas atau Dishub untuk memanipulasi arus kendaraan agar tidak terjadi penumpukan atau kemacetan total di satu titik.
Beberapa bentuk rekayasa lalu lintas yang sering kita temui, di antaranya one way (satu arah), contraflow (lawan arus) hingga ganjil genap, termasuk pengaturan penggunaan rest area.
Pada momen Mudik Lebaran 2026 jalan tol Trans Jawa dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah, beberapa bentuk rekayasa lalu lintas ini pun diberlakukan.
Termasuk diterapkan di beberapa titik jalan tol di Jawa Barat, baik saat arus mudik maupun arus balik.
Namun, para pemudik harus mengetahui bahwa pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini dilakukan pada waktu tertentu.
Sehingga para pemudik harus mencatat jadwal rekayasa lalu lintas tersebut kapan diterapkan.
Berikut simak jadwal rekayasa lalu lintas di jalan tol di Jawa Barat selama periode Mudik Lebaran 2026, dikutip dari Dishub Jabar.
One Way
Arus Mudik
Mulai dari Km 70 Tol Jakarta – Cikampek atau Tol Japek sampai dengan Km 421 Tol Semarang – Solo.
Jadwal:
Selasa 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan –
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pada momen arus mudik ini akan diberlakukan penutupan di semua pintu masuk gerbang tol menuju Jakarta.
Kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Jakarta melalui Tol Cipali keluar di GT Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya.
Arus Balik
Mulai dari Km 421 Tol Semarang – Solo sampai dengan Km 70 Tol Jakarta – Cikampek (Tol Japek).
Jadwal:
Senin 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan –
Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pada momen arus balik ini akan diberlakukan penutupan di semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang.
Kendaraan dari Tol Cisumdawu menuju Semarang melalui Tol Cipali keluar GT Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya.
Penutupan Jalan Masuk, Pembersihan Jalur dan Rest Area
Arus Mudik
Ruas Tol Semarang – Solo (KM 421) sampai dengan Tol Jakarta – Cikampek (Tol Japek) pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Arus Balik
Ruas KM 70 Tol Japek – KM 421 Tol Semarang – Solo pada Senin 23 Maret 2026 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Normalisasi Lalu Lintas dan Pembukaan Jalan Masuk
KM 421 B Tol Semarang – Solo sampai dengan KM 70 B Tol Jakarta – Cikampek (Tol Japek)
– Arus mudik: Sabtu 21 Maret 2026 pukul 00.00 – 02.00 WIB.
– Arus balik: Senin 30 Maret 2026 pukul 00.00 – 02.00 WIB.
Penggunaan Rest Area
Arus mudik: rest area KM 421 B Tol Semarang – Solo sampai dengan KM 70 B Tol Jakarta – Cikampek untuk penggunaan jalan menuju arah Semarang
Arus balim: rest area KM 70 A Tol Cikampek sampai dengan KM 421 A Tol Semarang – Solo untuk penggunaan jalur arah Jakarta.
Catatan: Selama arus balik, jika terjadi kepadatan menuju Jakarta, arus dapat dialihkan melalui Tol Cisumdawu, Padaleunyi, Cipularang, dan Jakarta – Cikampek II (Tol Japek II) Selatan sesuai diskresi Kepolisian RI dengan memperhatikan kondisi lalu lintas di Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Cipali.
Contra Flow
Arus Mudik Lokal
Ruas Tol Jakarta – Cikampek
Arus mudik lokal (KM 47 Karawang Barat – KM 70 Cikampek.
Jadwal Periode 1:
Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan –
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Jadwal Periode 2:
Sabtu 21 Maret 2026 pukul 12.00 – 20.00 WIB
Minggu 22 Maret 2026 pukul 09.00 – 18.00 WIB
Arus Balik Lokal
KM 70 Cikampek – KM 47 Karawang Barat
Jadwal:
Senin 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan –
Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)
Arah Jakarta (KM 21 Gunung Putri – KM 8 Cipaying)
Jadwal:
Selasa 24 Maret 2026 pukul 14.00 – 19.00 WIB
Minggu 29 Maret 2026 pukul 14.00 – 19.00 WIB
Ganjil Genap
Arus Mudik
Ruas KM 47 Tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang – Batang
Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan –
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Ruas KM 414 Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 47 Tol Jakarta – Cikampek
Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap
Kendaraan penumpang, bus dan mobil barang dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap beberapa kendaraan instansi pemerintah dan kendaraan tertentu, di antaranya:
1. Kendaraan pimpinan Lembara Negara Republik Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua MPR;
Ketua DPR;
Ketua DPD;
Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Yudikatif
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan / atau nomor dinas TNI / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
8. Kendaraa operasional pengelola jalan tol dan;
9. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan.
