Sosok Deden Robby Firman, Dirut BUMD di Bandung Barat Tipu Bos Ayam, Bupati Jeje Beri Tindakan Tegas

www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,16 Juni 2025-Inilah sosok Deden Robby Firman Dirut BUMD di Kabupaten Bandung Barat yang terjerat kasus penipuan. 

Belakangan kasus penipuan yang menjeratnya itu jadi sorotan publik.

Bahkan kini Deden mendapat ganjaran setelah ditindak tegas oleh Pemkab Bandung Barat dan Bupati Jeje Ritchie Ismail.

Diketahui kini Deden Robby Firman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif.

Deden menipu seorang bos ayam dengan menggunakan satu lembar cek kosong.

Awalnya Deden memesan daging ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD.

Setelah dilakukan transaksi, Deden memberikan cek kosong kepada korban. 

Namun, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong.

Akibatnya korban yang merupakan bos ayam itu mengalami kerugian senilai Rp 659.970.000.

Akhirnya korban  melaporkan Deden Robby Firman ke polisi pada 21 April 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Deden sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.

Lalu, seperti apa sosok Deden Dirut BUMD yang menipu bos ayam dengan cek kosong tersebut?

Diketahui Deden Robby Firman merupakan Direktur PT. Perdana Multiguna Sarana (PMgS).

PT. Perdana Multiguna Sarana tersebut  merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Deden menjabat menjadi Dirut BUMD tersebut sejak Agustus 2023.

Saat menjabat, pada 2024 lalu Deden pernah bekerja sama dengan perusahaan Singapura untuk memproduksi pupuk.

Dalam kerja samanya, Deden Robby membangun pabrik pengolahan pupuk organik yang dibangun di Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan.

Pengakuan

Dalam konferensi pers di Polres Cimahi pada, Sabtu (14/6/2025), Deden Robby Firman sempat memberikan pengakuan.

Deden mengakui adanya penerbitan cek kosong dilakukan saat dirinya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan untuk pengadaan daging ayam.

Ia berdalih awalnya pihaknya bekerja sama dengan korban dalam pengadaan ayam.


“Sebetulnya kejadian itu berawal kami dapat kontrak dari salah satu perusahaan untuk pengadaan ayam, tapi karena BUMD belum ada modal sendiri akhirnya kami dan tim berusaha mencari suplier yang bisa mensupport pengadaan ayam tersebut,” ujar Deden.

“Memang kesalahannya saya menertibkan cek yang saya akui dananya belum tersedia. Menyesal pak, saya minta maaf kepada korban,” ujarnya.

Diberitakan, Deden ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah terbukti melakukan penipuan.

Deden memberikan cek kosong hingga korban mengalami kerusakan sebesar Rp659 juta.

Penipuan itu terjadi saat Deden melakukan transaksi pembelian daging ayam beku sebanyak 15 Ton terhadap korban.

Pembayaran tidak dilakukan secara tunai namun melalui lembaran cek yang kemudian ternyata tak bisa dicairkan oleh korban.

Dijerat Tindak Pidana


Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan Deden Dirut BUMD Kabupaten Bandung Barat itu sudah jadi tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka terhadap Deden itu setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 lembar cek kosong dengan logo lengkap resmi bank, surat pengeluaran dari bank itu jadi barang bukti, setelah itu pengiriman barang serta akta perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut.

Atas tindak penipuan yang merugikan Rp Rp659  juta itu, kini Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

“DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Tindak Tegas Pemkab Bandung Barat

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Deden Robby Firman yang terjerat kasus penipuan.

Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, menyerahkan kasus penipuan tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Jeje, Minggu (15/6/2025).

Deden telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pemkab akan segera melaksanakan RUPS luar biasa untuk mencari pengganti Deden sebagai Dirut PMgS.

“Kita akan mencari Dirut Sementara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Jeje, pemkab akan melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur manajemen maupun terhadap seluruh kegiatan yang telah dijalankan maupun yang telah direncanakan PT PMgS.


“Selaku pemegang saham, Pemkab akan melakukan langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Jeje.