UMK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Disepakati Naik 6,8 Persen, Upah Pekerja Bertambah Rp 380 Ribu

ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,23 Desember2025-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2026 resmi disepakati naik 6,8 persen. Dengan kenaikan UMK 6,8 persen tersebut maka upah pekerja atau buruh bisa bertambah Rp 380.370. Nilainya meningkat 6,8 persen atau bertambah Rp 380.370 dari UMK Kabupaten Bekasi 2025 sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kabupaten Bekasi 2025 sebesar Rp 5.558.515 jika naik 6,8 persen atau bertambah Rp 380.370…

Read More