www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,22 Agustus 2026-Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu tampak merazia sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Indramayu yang diduga menjual minuman keras (miras).
Razia yang mibatkan unsur TNI – Polri tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk menggencarkan razia miras di wilayah di Kabupaten Indramayu.
Dalam razia itu, petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu terlihat merazia. berbagai tempat yang disinyalir menjual atau dijadikan gudang miras.
Di antaranya, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Patrol, hingga lainnya yang pelaksanaannya diintensifkan, dan menyasar berbagai titik.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan dalam razia itu para petugas biasanya menyisir warung remang-remang atau toko kelontong.
“Apabila ditemukan miras dalam razia tersebut, kami langsung menyitanya, kemudian memproses lebih lanjut para penjualnya untuk memberikan efek jera,” kata Opik Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan digencarkannya razia miras ialah untuk menjaga kondusivitas, karena salah satu dampak buruk dari pengaruh alkohol ialah hilangnya kesadaran bagi yang mengonsumsinya.
“Kami berharap, digencarkannya razia di Indramayu mampu menekan potensi-potensi negatif akibat alkohol menurun, karena sumber-sumbernya dimusnahkan,” ujar Opik Hidayat.
Menruutya peredaran miras di Indramayu jelas dilarang, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005.
Bahkan, pelanggaran terhadap perda larangan peredaran miras di Indramay7 tersebut diancam hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara, dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Langkah ini sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, sehingga miras dilarang beredar di Indramayu,” kata Opik Hidayat.
