Kios di Terminal Cicaheum Dibongkar Demi BRT, Pemkot Bandung Cari Skema Kompensasi Baru

ww.narrativetimes.com.ǁJawaBarat,26 Agustus 2026-Pemkot Bandung akan menyiapkan skema kompensasi yang baru bagi 115 pedagang di Terminal Cicaheum yang kiosnya dibongkar demi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT).

Hal tersebut dilakukan menyusul berbagai kritik yang menilai penertiban harus disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak. Untuk pedagang di Terminal Cicaheum, mereka sudah mendapat kompensasi sesuai hasil appraisal kios, yaitu dari Rp7 juta hingga Rp14 juta.

“Cicaheum mulai dibongkar. Memang kita ada concern yang sangat kuat memastikan bahwa kompensasi sudah bisa diterima sesuai dengan normatifnya,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu (26/8/2026).

Pada saat bersamaan, kata Farhan, pihaknya sedang menghitung kira-kira kompensasi apa yang bisa cukup efektif. Sebab, sudah masuk berbagai macam kritik yang diberikan para pengamat bahwa penertiban harus bisa memberikan solusi.

“Dari berbagai macam solusi ini, sebetulnya yang kita cari sekarang adalah adanya peningkatan kemampuan dari para pengusaha ini supaya para pengusaha mikro ini bisa masuk dalam kategori bankable,” katanya.

Terkait hal itu, kata Farhan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bank BJB dan BRI untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahkan, ke depan akan menggandeng BRI untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pedagang.

“Kami juga nanti berencana bekerja sama dengan BRI untuk menyalurkan KUR. Tujuannya adalah untuk menaikkan kelas,” ucap Farhan.

Sementara terkait tuntutan relokasi, Farhan menyebut Pemkot Bandung menghadapi kendala regulasi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, pemerintah daerah tidak menyediakan relokasi bagi PKL.

“Untuk permintaan agar ada relokasi, kesulitannya itu adalah di Perda jelas dikatakan bahwa kami tidak menyediakan relokasi. Nah, ini yang kita memang mesti banyak dialog, terutama dalam kerangka BRT,” katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya menawarkan konsep lain, yakni pedagang tetap diperbolehkan berjualan tetapi tidak diperkenankan mendirikan lapak permanen.

“Salah satu solusi yang diberikan itu sebetulnya begini, kami tidak melarang dagang, PKL tetap boleh dagang, tapi tidak boleh ada yang permanen. Datang bersih, pulang bersih. Ini komitmen yang mesti kita jaga bersama-sama,” ujar Farhan.

Ia mengatakan, konsep tersebut telah diterapkan di Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai yang sudah berhasil, sehingga pihaknya pun berencana menduplikasi pola serupa di sejumlah titik lain, salah satunya kawasan Pasar Baru.

“Tapi itu sangat tergantung kepada komitmen semua pelaku usaha yang ada di situ, termasuk warga setempat. Makanya keterlibatan kewilayahan menjadi sangat penting,” katanya.