Polisi Bongkar Modus Penggelapan dalam Jabatan di Majalengka, Seret 10 Tersangka dari Satu Kasus

www.hukumnasional.com.ǁJawa Barat,22 September 2026-Satu perkara penggelapan dalam jabatan yang diungkap Polres Majalengka menyeret 10 orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara dalam pengungkapan 20 tindak pidana sepanjang Agustus hingga September 2026.

Hal itu terungkap dalam konpers bersama Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan, Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman bersama PJU, serta forkopimda

Aldy mengatakan dari 20 perkara yang diungkap, terdapat satu kasus penggelapan dalam jabatan dengan jumlah tersangka mencapai 10 orang.

“Untuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ada satu kasus dengan 10 orang tersangka,” kata Aldy dalam konferensi pers yang dihadiri Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, Selasa (22/9/2026). 

Dalam data pengungkapan, polisi menyebut modus perkara tersebut dilakukan dengan melebihkan muatan barang dibandingkan catatan yang tercantum dalam surat jalan atau nota.

Modus tersebut menjadi salah satu pola yang diungkap penyidik dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang ditangani Satreskrim Polres Majalengka.

Sepuluh tersangka dalam perkara tersebut yakni Herdi Herdiansah, Yayan Maulana, Muhammad Kahfi alias Koboy, Dede Sudrajat, Arip Nurrohman, Deris Wahyudi, Diaul Hakli alias Gogol, Harun Norosid, Gifarr Awaludin dan Muhammad Dadam Damsita.

Para tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Majalengka dan Cirebon. Mereka memiliki latar pekerjaan sebagai wiraswasta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam keseluruhan pengungkapan perkara, antara lain surat berharga, buku tabungan, telepon seluler, CCTV serta barang lainnya.

Aldy mengatakan seluruh tersangka dalam 20 perkara yang diungkap tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Majalengka,” ujarnya.

Untuk perkara penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.