www.hukumnasional.com.ǁJawa Barat,17 September 2026-Puluhan petugas gabungan tampak melaksanakan razia kamar warga binaan Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (16/9/2026) malam.
Razia yang melibatkan para petugas pengamanan lapas, TNI, Polri, hingga BNN, tersebut, terlihat menyisir kompleks atau blok kamar warga binaan untuk mencari barang-barang terlarang.
Mereka tampak memeriksa setiap sudut kamar warga binaan hingga lemari dan tumpukan kardus maupun plastik yang terdapat di dalam kamar warga binaan Lapas Kelas IIB Indramayu.
Selain itu, petugas BNN Kota Cirebon yang hadir dalam razia itu terlihat melaksanakan tes urine mendadak kepada 15 warga binaan yang dipilih secara acak dari setiap kamarnya.
Bahkan, 10 petugas Lapas Kelas IIB Indramayu yang dipilih secara acak juga turut mengikuti tes urine, dan tampak dikawal ketat saat proses pengambilan sampel di kamar mandi.
Usai razia yang berlangsung selama kira-kira satu jam itu, petugas terlihat membawa wadah berisi barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas yang ditemukan di kamar warga binaan.
Barang-barang itu tampak berupa sikat gigi, korek api, gunting, peniti, botol parfum, piring, sendok, gelas, kaleng minuman, tali, alat cukur, gantungan baju, kayu yang ujungnya diruncingkan, paku, dan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Aramichi Renggalih, mengatakan, barang-barang tersebut dilarang berada di dalam lapas, karena berpotensi memicu gangguan keamanan.
Karenanya, menurut dia, barang yang secara umum terlihat biasa saja bagi masyarakat itu pun disita, kemudian langsung didata, dan seluruhnya akan dimusnahkan secara serentak.
“Sebenarnya, barang-barang ini biasa saja kalau di luar lapas, tetapi dilarang berada di dalam lapas, karena berpotensi memicu gangguan keamanan, sehingga kami harus menyitanya,” ujar Aramichi Renggalih saat ditemui di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026) malam.
Pihaknya juga memastikan hasil tes urine yang dilaksanakan BNN Kota Cirebon terhadap 15 warga binaan dan 10 petugas Lapas Kelas IIB Indramayu seluruhnya dinyatakan negatif.
Ia mengatakan razia maupun tes urine semacam itu digelar secara rutin untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menjaga keamanan Lapas Indramayu, karena kami tidak bisa membiarkan pelanggaran sekecil apapun, dan kami juga tidak bisa bekerja sendiri, sehingga harus melibatkan unsur terkait,” kata Aramichi Renggalih.
Barang-barang yang disita dalam razia kali ini juga sebagian berasal dari lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu, misalnya, paku yang diperkirakan dari gudang pelatihan keterampilan.
Pasalnya, para warga binaan diikutsertakan beragam pelatihan keterampilan yang disediakan Lapas Kelas IIB Indramayu, dan paku yang ditemukan dalam razia tersebut diduga dibawa ke kamar, meski belum diketahui tujuan penggunaannya.
“Paku itu kemungkinannya dibawa warga binaan dari gudang pelatihan keterampilan, dan untuk barang-barang seperti ini akan diimpan kembali ke tempat penyimpanannya,” ujar Aramichi Renggalih.
