www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,10 Agustus 2026-Sepanjang semester pertama 2026, tercatat ada 24 pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang mengundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan seluruh ASN yang mengajukan pengunduran diri berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat sekitar 2.700 ASN mengundurkan diri pada semester pertama 2026.
“Di Jawa Barat tahun 2026 PPPK mengundurkan diri ada 24 orang, 22 orang masih dalam proses, dua orang sudah terbit keputusan mengundurkan dirinya,” ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (10/8/2026).
Dedi mengatakan, proses pengunduran diri terhadap 22 PPPK tersebut masih berjalan, termasuk pemanggilan yang bersangkutan hingga pengajuan pertimbangan teknis (Pertek) ke BKN.
Sebelum keputusan diterbitkan, BKD terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa untuk meminta keterangan dari PPPK yang bersangkutan.
Atasan langsung pegawai tersebut juga dipanggil untuk memastikan tidak ada tanggung jawab pekerjaan yang masih harus diselesaikan.
“Pengunduran diri itu adalah bagian dari hak. Mereka mengajukan pengunduran diri dengan menyampaikan alasan, lalu kita membentuk tim pemeriksa,” katanya.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pengajuan pengunduran diri diteruskan oleh Pemprov Jabar hingga mendapatkan Pertek dari BKN.
Menurutnya, alasan pengunduran diri paling banyak berkaitan dengan persoalan keluarga, terutama karena mengikuti pasangan.
Sebagian PPPK, kata dia, ditempatkan di lokasi yang jauh dari tempat kerja suami atau istrinya. Kondisi tersebut membuat keluarga akhirnya memutuskan agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari status PPPK.
“Yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di PPPK itu jauh, akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami,” katanya.
Selain persoalan pasangan, terdapat PPPK yang mengundurkan diri karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili. Kondisi tersebut membuat keluarga yang bersangkutan tidak memberikan dukungan untuk tetap bekerja di lokasi penempatan.
“Ada juga PPPK yang mengundurkan diri karena telah diterima bekerja di institusi atau lembaga swasta lainnya,” ucapnya.
24 PPPK tersebut, kata dia, mayoritas bekerja pada unit pelaksana teknis (UPT) atau cabang dinas milik Pemprov Jabar.
“Rata-rata mereka bekerjanya di level UPT, UPT atau cabang. Pada saat penempatan mereka memilih di sana, kemudian setelah lolos ternyata ada yang menikah dan jarak dengan suaminya bekerja jauh,” katanya.
Sementara dalam ketentuan, perpindahan lokasi kerja tidak dapat langsung dilakukan dan harus melalui periode tertentu.
“PPPK juga ada pernyataan bahwa selama sekian tahun mereka tidak bisa dipindahkan. Jika mereka mengajukan pindah itu dianggap mengundurkan diri. Makanya kesepakatan di keluarganya lebih baik mengundurkan diri,” katanya.
Dedi menegaskan, pengunduran diri merupakan hak pegawai, sepanjang dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Dedi menambahkan, setelah pengunduran diri resmi, nomor induk pegawai (NIP) yang bersangkutan tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan status PPPK.
“Kalau saat ini mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa,” ucapnya.
