www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,26 Juli 2026-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat, memperpanjang insentif pajak daerah melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Awalnya, diskon pajak tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2026, tetapi diperpanjang dari 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dengan menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen dan ada juga penghapusan denda.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II, Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang tahun 2026.
“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun sebelumnya,” ujar Andri, Minggu (26/7/2026).
Ia mengatakan, terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini dengan syarat utama wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
Tiga kategori tersebut yakni, diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya serta bebas denda, lalu, diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013–2020, dan diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021–2025.
“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” katanya.
Untuk saat ini, kata dia, proses pembayaran dibuat semakin sederhana karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” ucap Andri.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Bandung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Pada tahun 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Sampai tanggal 30 Juni 2026, capaian penerimaan PBB Kota Bandung sudah mencapai Rp294,6 miliar.
Kendati demikian, kaya Andri, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat melalui pemberian berbagai insentif perpajakan.
“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” katanya.
