www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,25 Juli 2026-Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Jandri Ginting, menyesalkan kembali beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar.
Jandri menilai narasi yang beredar di media sosial justru menggiring opini seolah-olah Erwan Setiawan menerima uang atau mengembalikan dana kepada pihak tertentu, padahal hal itu tidak pernah terjadi.
“Hari ini sudah mulai kembali pemberitaan di media sosial terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sherly Ingga Setiawati yang mengaku sebagai staf ahli Pak Erwan. Kami sebagai kuasa hukum menyesalkan pemberitaan itu,” kata Jandri Ginting, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Jandri, sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak pernah ada aliran dana dari pelapor, Andri Somantri, kepada Erwan Setiawan. Ia mengatakan dana yang sempat diterima justru masuk ke rekening Daffa, putra Erwan Setiawan, dan dana tersebut telah dikembalikan.
“Dari awal kita sudah katakan tidak ada sedikit pun aliran dana dari Andri kepada Pak Erwan. Melainkan kepada Daffa, anak Pak Erwan. Dan itu pun sudah dikembalikan,” ujarnya.
Jandri juga mempertanyakan narasi yang menyebut uang sebesar Rp850 juta dikembalikan oleh ayah Erwan, H. Umuh Muchtar, kepada Sherly Ingga Setiawati. Menurutnya, tudingan tersebut harus disertai bukti yang jelas.
“Kalau dikatakan Pak Erwan mengembalikan Rp850 juta yang dibayarkan ayahnya kepada Sherly, ada enggak buktinya?” katanya.
Ia juga menyinggung munculnya kembali unggahan dari sejumlah akun media sosial yang kembali mengaitkan nama Umuh Muchtar dalam perkara tersebut.
“Hari ini ada influencer yang mungkin disewa untuk mengatakan lagi pemberitaan ini bahwa uang itu dari ayah Pak Erwan, Pak Haji Umuh. Ada enggak buktinya?” ucap Jandri.
Menurut dia, apabila benar ada uang yang diterima Sherly, hal itu bukan menjadi tanggung jawab Erwan Setiawan.
“Adapun itu dikembalikan kepada Sherly, kami tidak tahu. Kalau ditanya mengapa uang dikembalikan kepada Sherly, memang ada aliran dana dari Andri ke Pak Erwan?” ujarnya.
Jandri menegaskan, berdasarkan fakta yang mereka ketahui, pihak yang melakukan peminjaman dana kepada Andri Somantri adalah Sherly Ingga Setiawati, bukan Erwan Setiawan.
“Yang meminjam ke Andri kan Sherly,” katanya.
Diketahui, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan senilai Rp3 miliar tersebut telah bergulir sekitar tujuh bulan dan kini masih dalam penanganan Polda Jawa Barat.
Kasus itu diunggah kembali oleh akun Instagram @gianluigich pada Jumat (24/7/2026). Dalam unggahannya ada narasi kronologi dugaan pinjaman dana yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan beserta keluarganya.
