Mengarah ke Dugaan Pelecehan, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Resmi Dinonaktifkan oleh Disdik Jabar

www.hukumnasional.com.ǁJawa Barat,8 September 2026-Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang dinonaktifkan dari jabatan dan tugas mengajar, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Jadi dia tidak boleh mengajar lagi,” ujar Purwanto, Selasa (8/9/2026).

Purwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah fakta yang diperoleh mengarah pada dugaan tindakan pelecehan. Fakta itu berasal dari keterangan kepala sekolah, bukti percakapan melalui chat, penuturan teman korban, hingga keterangan dari pihak yang bersangkutan.

“Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Purwanto, selanjutnya akan diusulkan proses pemeriksaan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan bentuk hukuman disiplin yang dapat diberikan.

“Untuk dari atasan langsung sudah dinonaktifkan,” katanya.

Terkait kondisi siswa yang diduga menjadi korban, Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk memberikan pendampingan psikologis.

Purwanto memastikan pihaknya juga mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

Disdik Jabar, kata dia, memberikan pengarahan kepada seluruh kepala sekolah, pengawas, hingga kepala cabang dinas mengenai mitigasi terhadap berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan risiko, termasuk pelecehan seksual.

“Hari ini juga kita mengadakan Zoom ke seluruh kepala sekolah, sama pengawas, sama kepala cabang dinas, agar melakukan mitigasi terhadap tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan risiko, termasuk risiko pelecehan seksual,” katanya.

Seluruh guru wajib mematuhi aturan yang telah berlaku, termasuk undang-undang dan kode etik pendidik. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, kata dia, akan berujung pada pemberian sanksi.

“Warning kerasnya yang jelas kan itu aturannya sudah ada, undang-undangnya sudah ada, kode etik mengajarnya sudah ada, tinggal dilakukan. Siapa yang melanggar ya kena sanksi,” katanya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, sebelumnya mendesak agar dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru di SMAN 1 Pamanukan didalami secara menyeluruh.

Desakan itu disampaikan Zaini menyusul aksi unjuk rasa ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan yang menuntut klarifikasi mengenai dugaan tindakan tidak pantas oleh oknum Waka Kesiswaan.

“Jika benar-benar terjadi kasus pencabulan di SMAN 1 Pamanukan, saya prihatin. Tentu harus ada pendalaman kasus yang dilakukan, diinvestigasi lebih jauh,” ujar Zaini, Senin (7/9/2026).

Zaini juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jabar memberikan informasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi maupun isu liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, penanganan administrasi harus dilakukan dengan cepat karena SMAN 1 Pamanukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan dan KCD.