Pemkot Cimahi Resmi Tolak 1 Izin dan Bekukan 20 Permohonan Pembangunan Perumahan
ww.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,15 Desember2025-Pemerintah Kota Cimahi mengkonfirmasi telah menolak 1 permohonan izin pembangunan perumahan.
Selain itu, ada 20 permohonan izin pembangunan perumahan yang tengah berproses terpaksa dibekukan setelah keluarnya Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, ada 25 pengembang yang terdata sampai tahun 2025 yang mengajukan izin pembangunan perumahan.
Dari hasil inventarisasi, ada permohonan perumahan yang berada di titik rawan banjir dan longsor.
“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena yang mengajukan ada yang dari tahun-tahun sebelumnya. 1 sudah ditolak (tidak diterbitkan izinnya), 4 sudah terbit, dan 20 sedang berproses (perizinannya) dan itu sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu,” kata Dadan, Minggu (14/12/2025).
Dadan menuturkan, Pemkot Cimahi kembali melakukan inventarisasi terhadap data-data perumahan-perumahan yang diduga berada di titik rawan.
Selaras dengan itu, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap pembangunan perumahan yang telah mengantongi izin.
“Terhadap yang sudah keluar ijinnya pun akan dilakukan peninjauan atau pengecekan apakah sudah sesuai dengan peruntukan pada ijinnya atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi, Maria Fitriana mengatakan, secara internal, Pemkot Cimahi telah melakukan inventarisasi izin-izin pembangunan perumahan yang tengah berjalan di wilayah Kota Cimahi.
“Kemarin kita sama DPMPTSP sedang inventarisasi izin yang masuk. Kalau sudah lengkapnya gak bisa disetop, nah kalau sedang berproses kita lihat dulu dan tahan dulu sebagaimana amanat SE,” kata Maria, Kamis (11/12/2025).
Untuk keperluan penundaan izin pembangunan perumahan, Pemkot Cimahi akan mengeluarkan surat edaran sebagai turunan dari SE Gubernur Jabar.
“Nah nanti juga pak wali kota akan tindaklanjuti dengan surat edaran menindaklanjuti sudah edaran gubernur. sedangkan diinventarisir agar aman,” katanya.
Kepala DPMPTSP, Dadan Darmawan mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait detail pengajuan izin-izin pembangunan perumahan yang ada di Kota Cimahi.
“Kita sudah bahas dengan beberapa dinas teknis. Kita akan coba tekan dengan adanya SE ini kami inventarisasi dulu yang sedang berproses atau yang sudah keluar jumlahnya berapa.”
“Kalau yang akan mengajukan sudah jelas kita moratorium dulu. Nah yang sedang berproses kami sedang inventarisasi. Ini perlakuannya kalau di SE harus diberhentikan, baik yang sedang berproses atau yang akan, semua harus disetop,” katanya.
