Bahas Raperda Pengelolaan Sampah, DPRD Kota Bandung Dorong Keterlibatan Pemprov Jabar

www.hukumnasional.com.ǁJawa Barat,13 September 2026-Ketua Pansus 16 Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Kota Bandung, Andri Rusmana, menilai saat ini Kota Bandung dalam kondisi darurat sampah. Menurutnya, permasalahan itu memerlukan penanganan menyeluruh dan tak bisa membebankannya ke Pemerintah Kota Bandung saja.

Pemkot Bandung telah mengajukan status kedaruratan sampah ke Pemerintah Provinsi Jabar, meski pengajuannya belum disetujui, sementara kondisi di lapangan kata Andri, menunjukkan permasalahan yang semakin memerlukan perhatian khusus.

“Permasalahan sampah tak mungkin selesai hanya satu atau dua pihak. Butuh kebersamaan lintas sektor, termasuk keterlibatan Pemprov Jabar,” katanya ketika talkshow mengusung Bandung Bebenah menuju Kota Bandung bebas sampah di Creative Hub Bandung, kemarin.

Andri juga menegaskan, tak bisa mengabaikan peran provinsi, sebab salah satu penyebab masalah ini berkaitan dengan kebijakannya.

“Ketika ritase pengangkutan dibatasi, maka sampah akan menumpuk di masyarakat. Terlebih, saat ini TPA Sarimukti sudah overload beban atau kapasitas,” katanya.

Dia pun menyoroti kebutuhan fasilitas serta dukungan anggaran dalam pengelolaan sampah. Dia menyebut, dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup, sejumlah usulan sudah diajukan, tapi belum semua terakomodasi.

“Saat kami berdiskusi di pansus maupun membahas perda ini, kami ingin memperoleh kepastian apakah pemkot benar serius menangani masalah ini atau tidak. Jangan sampai perda disusun, namun tak menyelesaikan masalah di lapangan,” ujarnya.

Penyusunan regulasi, lanjutnya, harus dibarengi kesiapan sumber daya manusia sekaligus sistem pelaksanaan yang memadai. Evaluasi pun perlu untuk memastikan akar masalah ada pada regulasi, kualitas SDM, atau implementasi kebijakan.

“Masalah sampah itu masalah tata kelola bersama. Pemerintah wajib pastikan kebijakan berjalan konsisten. Dan, masyarakat harus diberikan ruang serta dukungan untuk turut berpartisipasi,” katanya.

Ada lima sikap utama yang disepakati dalam forum kemarin, antara lain memperkuat pengelolaan sampah secara terintegrasi dari sumbernya, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang belum efektif, melibatkan masyarakat dan komunitas dalam perencanaan dan penilaian kebijakan, memperkuat kolaborasi lintas pihak dalam penanganan sampah, dan menindaklanjuti aspirasi forum secara jelas dan terukur.

Ketua Dewan Pembina Indonesia Bersih Bersinergi, Haru Suandharu mengapresiasi berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemkot Bandung, DPRD, komunitas, LSM, hingga masyarakat dalam menangani sampah. Tetapi, Haru mengingatkan agar seluruh pihak tak bekerja terpisah.

“Momen pembahasan raperda pengelolaan sampah harus menjadi kesempatan untuk menyatukan berbagai kekuatan dalam satu sistem penanganan yang terintegrasi. Forum ini sudah mempertemukan berbagai elemen masyarakat, mulai komunitas, organisasi kemasyarakatan, perwakilan MUI, sampai karang taruna,” katanya.

Haru pun menilai, tantangan saat ini bukan lagi bekerja masing-masing, tapi bagaimana seluruh pihak dapat bekerja sama. Dia menilai Pemkot Bandung tetap harus menjadi pihak yang memimpin orkestrasi. Namun, penanganannya harus menggunakan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur atau pentahelix dan hexahelix.

“Penanganan sampah tak boleh terputus ketika sampah sudah ditangani di tingkat RW. Setiap tingkatan pemerintahan dan seluruh pihak harus memiliki peran yang saling terhubung. Kami ingin menyelesaikan masalah sampah dari rumah, dengan cara masyarakat memilah sampah sejak awal. Ini wajib dilakukan, tidak boleh ada anggapan biarkan saja sampah lewat, nanti urusannya di RW,” katanya.

Apabila proses pemilahan baru dilakukan ketika sampah sudah terkumpul dalam jumlah besar di tingkat RW, maka beban pengelolaan akan semakin berat.