www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,1Juli 2026-Tindakan tegas menanti para orang tua siswa yang nekat memanipulasi data kependudukan demi meloloskan anaknya dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2026 jalur domisili.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membuka peluang besar untuk mendiskualifikasi calon peserta didik yang terbukti menggunakan Kartu Keluarga (KK) “siluman”.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan tidak lazim berupa 20 KK yang tercatat pada satu alamat restoran, serta tiga KK berbeda yang nekat menggunakan alamat sebuah tempat karaoke keluarga untuk memburu sekolah favorit.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang bergerak cepat di lapangan untuk melakukan validasi.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi berat dipastikan akan dijatuhkan.
“Ada potensi (diskualifikasi). Kita sedang menelusuri, sedang visitasi melakukan klarifikasi dan validasi data KK bersama kewilayahan dan Disdukcapil. Kita ke lapangan dulu, tunggu saja,” ujar Edy Suparjoto saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Investigasi Lapangan Sasar KK Bermasalah
Edy menjelaskan, secara sistem pendaftaran sebenarnya tidak ada kesalahan.
Namun, manipulasi terjadi pada data fisik domisili yang diajukan.
Oleh karena itu, Disdik bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini tengah melakukan pengecekan faktual langsung ke lokasi restoran dan tempat hiburan malam tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menambahkan bahwa status hukum puluhan KK di tempat usaha tersebut akan ditentukan dari hasil investigasi.
Menurutnya, sebuah alamat komersial bisa saja dihuni jika pemilik bangunan mengizinkan.
Namun, akan menjadi masalah pidana dan administrasi serius jika pemilik restoran atau karaoke tidak pernah tahu alamatnya dicatut.
“Kalau yang punya rumah tahu dan mengizinkan, itu tidak menjadi persoalan. Yang jadi masalah kalau pemilik rumah tidak tahu ada KK yang terdaftar di alamatnya,” tegas Asep.
Lindungi Hak Siswa yang Jujur
Di tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menyatakan verifikasi ketat ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak calon siswa lain yang sudah mengikuti aturan secara jujur.
Jika hasil verifikasi lintas sektor ini membuktikan adanya manipulasi, Disdukcapil siap melakukan pemutakhiran data hingga pembatalan dokumen kependudukan, yang otomatis menggugurkan status kepesertaan siswa dalam SPMB 2026.
“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar, sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan,” pungkas Tatang.
