www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,7 Juni 2026-Polda Jabar bakal menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026.
Operasi lalu lintas skala besar ini akan berlangsung dua pekan dari 8 – 21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Jabar. Artinya, besok operasi ini dimulai.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Raydian Kokrosono, menyampaikan bahwa seiring perkembangan teknologi dan modernisasi pelayanan publik, Korps lalu Lintas Polri terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas melalui penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Raydian menyebut, kehadiran ETLE menjadi langkah strategis menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat dalam penindakan di lapangan.
“Dengan sistem berbasis teknologi ini, kami berharap pelayanan ke masyarakat semakin optimal, mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik pada kinerja Polri khususnya fungsi lalu lintas. Tapi, dalam pelaksanannya masih ada beberapa kendala yang perlu transformasi lewat sistem ETLE,” katanya, Minggu (7/6/2026).
Raydian menegaskan operasi ini digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar sebagai jenis operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas dengan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan penegakkan hukum lalu lintas secara elektronik dan tegur dalam mewujudkan kamseltibcarlantas yang berkeselamatan.
“Operasi Lodaya 2026 mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis ke masyarakat. Besok mulai digelsr. Kami melakukan preemtif, preventif, dan represif,” ujarnya.
Berdasarkan media sosial Ditlantas Polda Jabar melalui Instagram @rtmcpoldajabar, ada 11 sasaran ETLE dan empat sasaran Non-ETLE yang menjadi target utama operasi.
Penindakan ETLE
Sasaran penindakan pelanggaran menggunakan sistem ETLE, mencakup pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi kamera otomatis. Beberapa sasaran penindakannya, meliputi:
- Tidak menggunakan seatbelt (sabuk pengaman).
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Kendaraan melawan arus.
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor maupun penumpang.
- Berboncengan lebih dari ketentuan (lebih dari satu orang).
- Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor (TNKB) sesuai aturan.
- Kendaraan yang menerobos jalur busway, dan
- Ranmor (kendaraan bermotor) yang parkir tidak sesuai tempatnya (seperti di trotoar).
Penindakan Non-ETLE
Sasaran penindakan pelanggaran Non-ETLE umumnya mencakup pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi secara kasar mata, beberapa sasaran penindakannya:
Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Pelanggaran melawan arus.
Ranmor yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai.
Ranmor yang menggunakan knalpot brong/bising.
