Tempat Penyimpanan Miras di Majalengka Disisir Polisi, 2.865 Botol Siap Edar Disita

www.narrativetimes.com.ǁJawa Barat,3 Agustus 2026-Satresnarkoba Polres Majalengka menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 2.865 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga siap diedarkan berhasil disita dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, hingga Senin (3/8/2026) sekitar Pukul 03.00 WIB.

Operasi itu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo. Ia didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Rd. Panji Purbaya, Kanit I Satresnarkoba IPDA Addi Zun, Kanit II Satresnarkoba IPDA Junaedi, serta personel Satresnarkoba Polres Majalengka.

Operasi kedua berturut-turut ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol di wilayah Dawuan, Kadipaten, Sumberjaya, Leuwimunding, hingga Kecamatan Majalengka.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan total 2.865 botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti didominasi 955 botol merek Asoka, 531 botol AO, dan 329 botol Kawa-Kawa.  

Selain itu turut diamankan 95 botol Anggur Merah, 94 botol Singaraja, 89 botol Angker, 72 botol Alexis, 72 botol Cloud7, 67 botol Iceland, 63 botol Guinness, 57 botol Anggur Merah Gold, 55 botol Kuda Mas, 51 botol Friendship, 45 botol Kolesom.

Lalu, 43 botol MixMax, 38 botol Anggur Putih, 36 botol Ciu, 34 botol Api, 27 botol Drum, 25 botol Atlas, 22 botol Arak Bali, 18 botol Bir, 18 botol Kakatua, 15 botol Intisari, delapan botol Santana, empat botol Siren, serta masing-masing satu botol Joker dan Empire Gin.

Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan peredaran minuman beralkohol tersebut. 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut,” kata Sigit Purnomo (SP) usai kegiatan. 

Sigit mengatakan, operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi memicu tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga membahayakan keselamatan jiwa.

“Kegiatan ini merupakan upaya antisipasi terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Sigit.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Majalengka memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.